khitbah

Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi calon istrinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya. Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk segera melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk berkenan menjadi calon istrinya. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab&qabul antara kedua belah pihak.

Dengan diterimanya sebuah pinangan oleh perempuan, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad diantara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya bermakna pesan tempat duduk yang nantinya pada saat jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat tersebut sehingga tidak diduduki orang lain.

0 comments:

Post a Comment